KOMPAS.TV - Gaji para pekerja mulai dari PNS, Swasta, hingga pegawai mandiri akan dipotong sebesar tiga persen tiap bulannya untuk tabungan perumahan rakyat, atau Tapera.
Untuk membahas lebih dalam mengenai pembaharuan aturan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, yang juga menyasar pekerja swasta dan pekerja mandiri, sudah bersama kami, Riant Nugroho, Pengamat Kebijakan Publik dan Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO.
Baca Juga: Polemik Potongan Tapera, Ketua APINDO: Sejak Awal Kami Menolak
#apindo #pengusaha #tapera #gajidipotong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.