KOMPAS.TV - Publik menyoroti peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji karyawan.
Menanggapi adanya protes dari publik, Jokowi menyatakan biasa dalam kebijakan baru.
Jokowi mengeklaim sudah menghitung aturan gaji atau upah karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Juga: Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Vina, 6 Jaksa Disiapkan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.