KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI kompak menolak kebijakan Tapera. Kedua asosiasi ini bilang, Tapera boleh diterapkan selama tidak bersifat wajib dan memaksa.
Ketua umum APINDO Shinta Kamdani tegaskan Jika bentuknya tabungan bisa dilakukan secara sukarela tanpa mewajibkan.
Pasalnya, selama ini pekerja telah memiliki manfaat layanan tambahan perumahan pekerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menilai program tapera tidak efektif karena manfaatnya tidak tepat sasaran.
Sebab baru bisa diakses oleh pekerja setelah usia pensiun dengan nominal yang tak sesuai dengan harga properti.
Baca Juga: BP Tapera: Iuaran Potong Gaji 3 Persen untuk Stabilisasi Bunga Cicilan KPR
#tapera #apindo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.