KOMPAS.TV- Seperti yang kita ketahui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan masyarakat.
Utamanya karena para pekerja mandiri atau freelance dengan minimal penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Hal tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Nah, Tapera ada di bawah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dikelola oleh komite, komisioner, dan deputi komisioner.
Komite Tapera
Komite Tapera sendiri berfungsi Sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Tugas Komite Tapera:
Baca Juga: Penolakan Kelompok Buruh Terhadap Tapera: Bakal Gugat ke MA dan MK hingga Unjuk Rasa
#tapera#komitetapera#danatapera#freelance
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.