Kompas TV video sinau

Mengingatkan Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 7 Hal Ini, Sekarang Ditambah Tapera | SINAU

Kompas.tv - 6 Juni 2024, 22:01 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Mengingatkan kembali bahwa setiap tanggal 10 pekerja akan dipotong gajinya 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku mulai tahun 2027

Adapun Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tersebut yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Nah, jauh sebelum itu perlu diketahui bahwa gaji pekerja di Indonesia telah dipangkas demi hal berikut ini:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  • Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan
  • Pajak Penghasilan (PPh 21)
  • Tapera

Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Program Tapera Tergesa-gesa: Menurut Saya Pribadi, Memang Ini Belum Siap

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x