Kompas TV video vod

Warga Jakarta Timur Tolak Aturan Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta

Kompas.tv - 7 Juni 2024, 08:01 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberikan surat peringatan, yang memberlakukan sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda hingga Rp50 juta diputuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Warga Jakarta Timur akan Didenda Rp50 Juta jika Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

#jentiknyamuk #dendarp50juta #demamberdarah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x