Kompas TV video sinau

Tips dan Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi | SINAU

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 22:09 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Dokumen penting yang hilang dan perlu membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Ijazah
  • Sertifikat tanah
  • dll


Untuk mendapatkan surat kehilangan ini tidak perlu membayar alias gratis. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

Baca Juga: Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya

Editor Video: Joshua Victor
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x