Kompas TV video vod

[FULL] Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi hingga Modus Operandi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 16:37 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengungkapkan kronologi hingga modus operandi kasus perampokan 18 jam tangan mewah pada Jumat, (14/6/2024).

Total empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka baru itu berinisial MAH, DK dan TFZ yang berperan membantu HK menjual jam tangan hasil curian.

Diketahui, kasus perampokan jam tangan mewah tersebut terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada Sabtu, (8/6/2024) lalu.

Baca Juga: Komplotan Perampok 18 Jam Tangan Mewah seharga Rp 12,8 M di PIK Berhasil Diringkus Polisi

#perampokan #jamtanganmewah #poldametrojaya 
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x