JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi lewat kebijakan tersebut.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah,
2. Layanan ekspor Layanan impor,
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha,
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Joshua Victor
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.