KOMPAS.TV - Penangkapan para pelaku yang mempromosikan judi online ini, dilakukan oleh Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, setelah berhasil meretas sebanyak lebih dari 500 situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini tergiur dengan uang yang ditawarkan oleh salah satu tersangka, untuk mempromosikan judi online.
Para tersangka memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk menarik minat agar bergabung di situs judi online yang mereka promosikan.
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Sebelum Pulang ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jemaah untuk Tawaf Wada’
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.