JAKARTA, KOMPASTV - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin (8/7/2024).
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Eman.
“Bagus bagus. Sejak awal saya berpikir praperadilan pegi harusnya diterima. Penanganannya tidak profesional dan kolutif serta konspiratif. Dulu kasus itu 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka baru ada film Vina Sebelum 7 hari ,” kata Mahfud dilihat dari videonya di Youtube Mahfud MD Official.
Mahfud juga mengapresiasi sikap Polda Jawa Barat yang menerima dan melaksanakan putusan hakim praperadilan.
“Saya tabe (menghargai) dengan hakim, berani, jujur. Pengacaranya yang gigih meperjuangkan Pegi. Polda jabar juga menerima dan melaksanakan putusan,” kata Mahfud.
Video Editor: Firmansyah
#pegisetiawan #mahfudmd #pnbandung
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Polisi Harus Segera Cari Pelaku Sebenarnya Pembunuh Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.