KOMPAS.TV - Pasca putusan praperadilan pegi, Kabareskrim Polri Periode 2018-2019, Komjen Purnawirawan Arief Sulistyanto menyebut seharusnya polisi kembali membuka berkas dan alat bukti serta mengkaji ulang dari awal.
Sehingga, tidak akan terjadi lagi kesalahan penangkapan dan penetapan tersangka.
Selain itu, eks kabareskrim juga menyebut bahwa Pegi seharusnya mendapatkan ganti dari kerugian yang diterima selama ini.
Baca Juga: Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kapolri Pastikan Kapolri Pastikan Kasus Pegi Ditindaklanjuti
#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #ekskabareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.