BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan empat tersangka pengedar obat berbahaya terkait kasus mabuk kecubung oplosan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
Polisi juga menyita 609 butir obat berbahaya yang digunakan untuk mengoplos. Keempat tersangka dikenai pasal 435, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pihak Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengungkap penyebab 47 warga di rawat di RSJ akibat mabuk kecubung.
Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar meminta keterangan dari sejumlah pasien rawat jalan.
Pasien mengaku mengonsumsi dua hingga lima butir obat jenis tertentu, yang dibeli secara bebas dengan penjual yang sama dan dicampur dengan kecubung.
Baca Juga: Akibat Mabuk Kecubung, 44 Orang Masuk RSJ dan 2 Tewas di Banjarmasin
#kecubung #banjarmasin #kalsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.