MEDAN, KOMPAS.TV - Tak kunjung melunasi sisa utang pajak retribusi, sebesar Rp120 miliar, Pemkot Medan menutup Mal Centre Poin yang berada di Jalan Jawa Kota Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyatakan penutupan dilakukan karena batas waktu pelunasan utang pajak retribusi Mal Centre Point ke Pemkot Medan sudah jatuh tempo.
Untuk itu, Pemkot Medan memberi waktu satu minggu kepada pihak manajemen untuk mengosongkan mal.
Tunggakan pajak Mal Centre Point, mencapai Rp250 miliar sejak 2011 lalu, dan tersisa Rp120 miliar.
Bagaimana kondisi terkini di Mal Centre Poin Medan.
Kita segera bergabung dengan Jurnalis KompasTV, Jenni Sihombing.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditahan KPK, Diduga Potong Insentif Pajak ASN
#malditutup #bobbynasution #medan #mallcentrepoint
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.