BLITAR, KOMPAS.TV- Kepolisian dan Disperindag melaksanakan sidak pemakaian gas LPG 3 kilogram, adapun petugas menemukan penyalahgunaan gas tersebut di salah satu rumah makan.
Diketahui menurut rencana, petugas akan memeriksa secara rinci apakah rumah makan tersebut termasuk usaha miko atau bukan.
Tak hanya itu, pemilik rumah makan juga akan dipanggil terkait penggunaan gas subsidi tersebut.
Baca Juga: 9 Pengamen Jalani Sidang dan Terancam Penjara Setelah Terjaring Razia di Banjarmasin
Editor Video: Dawud Majid
#gas3kg#gassubsidi#gasmelon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.