JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Kuasa Hukum Sudirman sampaikan lewat uraian yang dibacakan dalam sidang terbukti pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Pemohon PK (Sudirman) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Uraian di atas terbukti terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan tinggi PN Bandung,” kata Kuasa Hukum Sudirman.
“Dugaan kuat terjadi kecelakaan tunggal terhadap Vina dan Eki sangat rasional. Diperkuat keterangan saksi baru pada peristiwa kecelakaan tunggal ada di tempat kejadian,” lanjutnya.
Lebih lanjut pihak Sudirman juga samapikan agar barang bukti berupa handphone merek Nokia dan Samsung milik Sudirman bisa dikembalikan.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#pksudirman #kasusvina #pncirebon
Baca Juga: Titin Prialianti Ungkap Karakter Sudirman dan Keluarga saat jadi Kuasa Hukum di Tahun 2016
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.