ACEH, KOMPAS.TV - Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penyiraman air cabai kepada seorang santri di Aceh Barat, Aceh. Terduga pelaku juga sudah diamankan polisi.
Pasca-penyiraman air cabai yang menimpa siswa di Aceh, kondisi korban mulai membaik. Namun, korban masih mengalami trauma dan masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Aceh Barat.
Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
#aircabai #santri #kekerasan
Baca Juga: [FULL] Jokowi Resmikan Tujuh Pos Lintas Batas Negara se-Indonesia di Nusa Tenggara Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.