KOMPAS.TV- Nah, setelah berubah kedudukan menjadi mantan presiden Jokowi juga akan mendapatkan uang pensiun.
Sebagai informasi mantan presiden menerima uang pensiun seumur hidupnya dari anggaran negara.
Seluruh tunjangan dan jumlah uang pensiun telah diatur oleh Undang-Undang.
Adapun dana pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengacu kepada Pasal 6 ayat (1), presiden berhak mendapat pensiun jika berhenti secara terhormat dari jabatannya, besarannya 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Update Momen Makan Siang Jokowi Bersama Para Menteri Jelang Pensiun, Ini Pembahasan-Tokoh yang Hadir
Editor Video: Dawud Majid
#jokowipensiun#presidenjokowipulangkesolo#presidenjokowipensiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.