A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

UU Pemasyarakatan Segera Disahkan: Bebas Bersyarat Napi Koruptor Bakal Dipermudah

Kompas TV video cerita indonesia

UU Pemasyarakatan Segera Disahkan: Bebas Bersyarat Napi Koruptor Bakal Dipermudah

Kompas.tv - 18 September 2019, 16:55 WIB
Penulis : Desy Hartini

DPR dan pemerintah akan sahkan RUU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kesepakatan dicapai dalam raker antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/19).

Salah satu poin yang disepakati soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi. Aturan mengenai pembebasan bersyarat kembali ke PP nomor 32 tahun 1999.

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Rancangan UU Pemasyarakatan selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

#RUUPemasyarakatan #BebasBersyarat #YasonnaLaoly



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x