JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik, pada Senin (28/10/2024).
Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
"Komisi III DPR perlu menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Sarah saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Benny Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Tak Masuk Akal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.