KOMPAS.TV - Setelah melewati proses sosialisasi Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan sanksi yustisi larangan merokok di pedestrian Jalan Malioboro pada tahun 2025 ini. Sanksi bagi perokok di pedestrian Jalan Malioboro berupa denda sebesar Rp 7,5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan.
Penerapan sanski yustisi itu direncanakan akan dimulai oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2025 ini dengan melewati pertimbangan serta proses sosialisasi yang cukup panjang sejak peraturan daerah itu diterbitkan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut penerapan sanksi yustisi larangan merokok di pedestrian Jalan Malioboro kelak akan berupa sidang di tempat. Untuk itu, Satpol PP masih berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Erick Thohir ke KNVB Bicara Kualitas Sepak Bola hingga Target Besar Timnas Indonesia
Video Editor: Agung
#rokok #malioboro #yogyakarta #satpolpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.