JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers resmi mengenai gaji ke-13 dalam akun Youtube Kemenkeu RI.
Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II
Dilansir dari Kompas.com, Menkeu memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020 mendatang.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.