> >

Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Nasional, Cegah Klaim Negara Lain

Advertorial | 24 November 2021, 11:24 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (DJKI Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) dengan sejumlah kantor wilayah di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2021). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Peluncuran pembaruan aplikasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) dengan sejumlah kantor wilayah di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa, (23/11/2021).

Menurut dia, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian atau lembaga terkait.

Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini di antaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Baca Juga: DJKI Kemenkumham Soal Pengajuan Merek Partai Demokrat: Masih Berstatus Publikasi

Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat yaitu melalui laman website kik.dgip.go.id.

“Indonesia mengambil langkah lebih maju dibandingkan negara lain, karena di KIK ini ada empat hal yang kita akan lindungi. Pertama, ekspresi budaya tradisional, (kedua) pengetahuan tradisional, (ketiga) sumber daya genetik, dan terakhir adalah potensi indikasi geografis,” terang dia.

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” lanjutnya.

DJKI Kemenkumham juga memberikan penghargaan terbaik kepada kanwil-kanwil yang berprestasi dalam rakornas. (Sumber: Dok. KompasTV)

Razilu berpendapat bahwa pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Ia pun mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” ucapnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia.

Dia menambahkan bahwa aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menuturkan bahwa pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini, merupakan bagian dari menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” pungkas dia.

Untuk diketahui, rakornis yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) ini berlangsung pada 22 hingga 25 November 2021.

Rakornis bertujuan untuk meningkatkan strategi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar sistem kekayaan intelektual nasional berjalan secara optimal. Selain itu, juga mencegah negara lain untuk mengklaim kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia.

Hadir dalam acara, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan sejumlah pejabat kanwil.

Dalam kesempatan ini, DJKI kemenkumham juga memberikan penghargaan terbaik kepada kanwil-kanwil yang berprestasi.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU