> >

HUT Satu Dekade, KI DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Mengawal Keterbukaan Informasi Publik

Advertorial | 28 Januari 2022, 16:31 WIB
Satu Dekade KI DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. KI DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melewati satu dekade diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi DKI Jakarta yang didirikan tahun 2012, kini telah memasuki usia 10 tahun perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik DKI, (26/1/2022).

Ini merupakan momentum pertama kalinya komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.157 Tahun 2012.

Usia 10 Tahun bagi penguatan kelembagaan serta eksistensinya dan mengawal keterbukaan informasi publik DKI Jakarta. Menghadapi banyak tantangan dari dalam maupun dari luar lembaga menyongsong masa depan yang lebih baik lagi.

Momentum satu dekade saat yang tepat untuk merefleksikan capaian serta kendala yang dihadapi dengan menerima masukan arah Komisi Informasi DKI Jakarta baik dari komisioner pendahulu, badan publik serta masyarakat.

Baca Juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Kunjungi Kompas Gramedia Bahas Keterbukaan Informasi Publik

“Kehadiran satu dekade telah ikut mengawal keterbukaan informasi publik (KIP) di Jakarta. Kami berharap KI DKI Jakarta makin berbenah, makin maju, makin profesional dalam mengawal serta mengatur kebutuhan informasi bagi warga Jakarta,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat ulang tahun ke-10 KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya menuturkan, “UU KIP memiliki peran besar membangun masyarakat informasi melalui penyelenggaran negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan."

"Keberadaan UU KIP memiliki peran penting, membantu dan memotivasi masyarakat untuk selalu tahu informasi tentang persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara," lanjutnya.

Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya. Ciri utama masyarakat informasi adalah masyarakatnya sudah peka oleh penggunaan informasi, baik itu mengenai akses dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum, masih terdapat kesenjangan informasi yang tinggi, minimnya partisipasi aktif dalam kebijakan publik, kurangnya kompetensi penyelenggara layanan informasi publik, dan minimnya masyarakat terkait pemahaman keterbukaan informasi publik masih menjadi faktor penghambat dalam pembentukan masyarakat informasi di Indonesia.

Melewati satu dekade diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi DKI Jakarta yang didirikan tahun 2012, kini telah memasuki usia 10 tahun perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik DKI, (26/1/2022). (Sumber: Dok. KI DKI Jakarta)

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU