> >

Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?

Kebijakan | 24 Agustus 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

Adapun dana tersebut, Kementerian Keuangan akan mengambilnya dari anggaran sarana dan prasarana IT.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

"Yang sekarang sudah berlaku sebesar Rp 150 ribu. Lalu akan diupdate jadi Rp 200 ribu," ujar Askolani.

Lebih lanjut, Askolani menambahkan, kebijakan pemberian pulsa gratis ini hanya berlaku untuk PNS.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing atau tenaga kontrak yang ada di instansi pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU