> >

10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan

Ekonomi dan bisnis | 4 September 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi materai. Tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. (Sumber: Istimewa)

Kedua, segala bentuk ijazah.

Ketiga, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

Keempat, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

Baca Juga: Siap-siap! PLN Akan Segera Menurunkan Tarif Listrik untuk Beberapa Golongan Pelanggan

Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

Kedelapan, surat gadai. Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU