> >

Erick Thohir Buka Lowongan Staf Ahli untuk Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta Per Orang, Ini Syaratnya

Bumn | 8 September 2020, 05:15 WIB
Kolase, Erick Thohir ubah logo BUMN (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membuka lowongan pekerjaan staf ahli dengan gaji yang cukup besar. Besaran gaji yang diperoleh bahkan bisa mencapai Rp 50 juta per orang.

Namun demikian, para staf ahli yang akan direkrut itu bukanlah dipekerjakan sebagai staf ahli Menteri BUMN Erick Thohir. Melainkan untuk para jajaran direksi perusahaan BUMN.

Demikian informasi tersebut tertuang dalan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentabg Staf Ahli Bagi Direkai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Erick Thohir: Industri Kesehatan Indonesia Tidak Lagi Jago Kandang

Dalam surat itu, Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki atau mempekerjakan staf ahli maksimal sebanyak lima orang.

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," tulis surat edaran tersebut yang dikutip pada Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut, Erick Thohir menegaskan, hanya jajaran direksi BUMN saja yang boleh mempekerjakan staf ahli. Selain itu, kata dia, dilarang.

"Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," ujar Erick Thohir.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bertemu Erick Thohir, Bahas Apa ?

Erick menambahkan, bahwa staf ahli yang direkrut bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis di perusahaan tempat mereka bekerja.

Juga tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Adapun penghasilan yang diterima para staf ahli berupa honorarium sebesar-besarnya senilai Rp 50 juta per bulan. Honor tersebut ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Di luar itu, staf ahli yang bekerja tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.

Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu

Selanjutnya, untuk masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Kemudian staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai staf ahli BUMN, direksi atau dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN, dan anak perusahaan BUMN.

Para direksi BUMN yang akan mempekerjakan staf ahli, wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahlinya secara tertulis kepada Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka menghapus Surat Edaran sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.

Baca Juga: Segini Harga Vaksin Virus Corona Perkiraan Erick Thohir

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat edaran tersebut dan telah ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020.

Arya menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena tujuannya untuk membuat hal-hal yang selama ini tidak tranpasaran menjadi transparan.

Sebab, kata dia, ada beberapa BUMN mempunyai staf ahli yang berjumlah 10 sampai 12 orang. Besaran gajinya pun mencengangkan, yakni bisa sampai Rp 100 juta per orang per bulan.

"Kami menemukan beberapa BUMN mempunyai staf ahli atau advisor atau apa pun namanya sampai 10-12 orang, ada yang gajinya Rp100 juta atau lebih," kata Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Karyawan Perusahaan BUMN Ini Belum Digaji Selama 7 Bulan, Ada Apa?

Menurut Arya, BUMN yang mempekerjakan staf ahli sampai belasan orang, beberapa di antaranya adalah PLN dan Pertamina.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU