> >

Andre Rosiade Minta Ahok Dicopot dari Komisaris Pertamina, Arya Bima PDIP: Tidak Usah Ikut Campur

Bumn | 16 September 2020, 19:45 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Joowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima memperingatkan Andre Rosiade untuk tidak ikut campur urusan internal BUMN.

"Dalam Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN diatur selain organ perusahaan, dilarang ikut campur," kata Aria Bima di Jakarta pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Ahok Beri Saran Kementerian BUMN Dibubarkan, Apa Alasannya?

Arya Bima mengingatkan bahwa anggota DPR mempunyai ruang yang terbatas terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kementerian BUMN.

Sebagai anggota dewan, kata Arya Bima, hal yang bisa dilakukan DPR hanya berwenang pada aspek kinerja terhadap mitra, termasuk Komisi VI kepada Pertamina.

"Kaitan bagaimana mengukur benefit korporasi dan benefit terhadap pertumbuhan ekonomi atau PDP, itu yang selalu kita tekankan kan di situ," kata Arya Bima.

"Itulah batas-batas yang membatasi kita untuk tidak ikut-ikut bicara soal menjagokan siapa dan minta mundur atau tidak, kita terbatas pada pasal itu."

Baca Juga: BUMN Jawab Tudingan Ahok soal Banyak Pejabat Titipan, Begini Katanya

Menurut Arya Bima, Andre Rosiade meminta Ahok mundur karena semangatnya yang menggebu-gebu. Tapi, lupa dengan Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU