> >

RUU APBN 2021 Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Kebijakan | 30 September 2020, 06:25 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

Terakhir, Sri Mulyani memastikan pemulihan ekonomi bergantung kepada perekonomian global yang diproyeksikan mulai membaik dan lebih positif pada 2021. Hal ini juga berpengaruh pada perbaikan kinerja ekspor maupun impor, meski masih ada ketidakpastian.

"Jadi optimisme adanya pemulihan ekonomi melalui penanganan Covid-19 maupun vaksin, serta sense untuk reformasi membangun pondasi ekonomi menjadi lebih kuat, ini kita lakukan terus menerus melalui instrumen APBN," ujarnya.

Adapun asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 7,29 persen.

Baca Juga: Alokasi Anggaran pada RAPBN 2021 Sebesar Rp356,5 Triliun, Anggaran TKDD Rp796,3 T

Kemudian harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Selanjutnya juga mengenai sasaran pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka antara 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, rasio gini 0,377 sampai 0,379, dan Indeks Pembangunan Manusia 72,78 hingga 72,95. Lalu, Nilai Tukar Petani 102 sampai 104 dan Nilai Tukar Nelayan 102 sampai 104.

Dari asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut maka pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun.

Baca Juga: BPK Temukan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian Ini

Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750 triliun yang berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun. Dari pendapatan maupun belanja tersebut, maka defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp1.006,38 triliun.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU