Simak Besaran Upah Lembur dan Cuti dalam UU Cipta Kerja
Kebijakan | 22 Februari 2021, 13:07 WIBSementara untuk pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.
Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.
Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima. Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV