> >

Simak Besaran Upah Lembur dan Cuti dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan | 22 Februari 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi fasilitas dan perlindungan pekerja perempuan dalam memproduksi alat pelindung diri saat pandemi Covid-19. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sementara untuk pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.

Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima. Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU