Edy Rahmayadi Sebut Harga BBM Naik di Sumut Bukan karena Pergub
Ekonomi dan bisnis | 2 April 2021, 14:40 WIBMEDAN, KOMPAS.TV- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara naik mulai 1 April kemarin. Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut disebutkan, PBBKB naik dari 5% menjadi 7,5%. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut.
Baca Juga: Pertamina Beri Potongan Harga BBM, Cek Cara Mendapatkannya
"Dia sengaja cari momentum. Kenaikan BBM bukan mengacu Pergub. Tetapi pergub menyesuaikan aturan dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu dia harus stabil. Salah itu kalau Pertamina mengacu pergub untuk menaikkan BBM," kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Kamis (1/04/2021).
Menurut Edy, yang menentukan harga BBM adalah Pertamina. Karena itu, Pemprov Sumut harus menyesuaikan salah satunya dengan mengeluarkan Pergub.
"Yang menentukan harga itu Pertamina. Jadi, kita kan harus menyesuaikan. Begitu naik barang, Pergub kan harus diperbarui," ujar Edy.
Edy pun mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak dulu, apakah bisa menunda kenaikan harga BBM itu. Ia menyadari naiknya harga BBM di tengah pandemi, akan membuat kondisi masyarakat semakin sulit.
Baca Juga: Kilang Balongan Terbakar, Bagaimana dengan Stok dan Harga BBM di Jakarta?
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV