> >

Menaker: THR adalah Kewajiban Pengusaha yang Harus Ditunaikan

Kebijakan | 6 April 2021, 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Kemenaker sudah mendapatkan laporan tersebut dan sudah ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota terkait.

“Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga: Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Lantaran masih dibahas, sampai saat ini memang belum ada keputusan resmi apakah THR boleh dicicil atau tidak.

Namun sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memberikan THR 2021 secara penuh. Airlangga menyebut pengusaha sudah banyak dibantu pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pun, meminta Airlangga Hartarto dan Ida Fauziah bertemu membahas masalah ini.

Baca Juga: Serikat Pekerja Nasional: Masih Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR Karyawan

“Kami minta antar Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian bertemu dulu, lah, masalah urusan THR,” kata Said Iqbal, Senin (5/4/2021).

Said Iqbal melanjutkan, jangan sampai Menko Perekonomian bilang sudah saatnya THR dibayar penuh, namun, di sisi lain, Menaker juga mengeluarkan surat edaran yang cenderung mencicil.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU