> >

Menaker Terima 1.860 Aduan di Posko THR, dari yang Nyicil sampai Bayar Setengah

Kebijakan | 19 Mei 2021, 10:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada 1.860 laporan yang tercatat sejak Selasa (20/4/2021) hingga Selasa (18/5/2021) di Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan data yang terhimpun, sebanyak 710 konsultasi THR dan sebanyak 1.150 adalah laporan pengaduan THR. 

1.150 laporan pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk distensi dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Ida mengatakan terdapat lima topik konsultasi yang diadukan masyarakat ke Posko THR 2021. 

Pertama, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang telah menyelesaikan kontrak kerja, sedangkan ketiga adalah THR bagi pekerja yang dirumahkan.

"Topik konsultasi keempat yakni perhitungan THR bagi pekerja dengan upah yang disesuaikan pada masa pandemi Covid-19. Kelima, THR bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," kata Ida. 

Sementara itu, terdapat lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Turun Seminggu Berturut-turut, Kemnaker Siap Buka Penempatan TKI Ke Taiwan

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait," kata Ida.

Langkah berikutnya yaitu menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi turut mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) secara rutin dengan seluruh Kadisnaker provinsi, kabupaten, kota dan tim Posko THR.

Anwar menjelaskan rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Anwar menegaskan, pegawai pengawas akan memberikan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan apabila THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sanksi administratif tersebut, kata Anwar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). Artinya, bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Lapor Masalah THR 2021 Lewat Posko THR atau Situs Bantuan Kemnaker

Posko THR Kemnaker masih menerima pengaduan dan konsultasi terkait THR hingga Kamis (20/5/2021).

Kepada pekerja dan buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021 dapat menghubungi Posko THR Kemnaker. 

Ida menjelaskan bahwa setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. 

Selanjutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.

Fase berikutnya yakni rekomendasi berupa sanksi. 

"Jadi kalau dihitung-hitung, tiga sampai 14 hari dikali dua sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida.

Kemnaker juga mengapresiasi Kepala Disnaker (Kadisnaker) yang dinilai sudah sigap dan cepat dalam memproses aduan sehingga nota pemeriksaan tidak memakan waktu hingga 30 hari atau sesuai batas waktu maksimal. 
 

Baca Juga: Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU