> >

KSPI Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Karyawan UMKM Pemasok Giant

Ekonomi dan bisnis | 1 Juni 2021, 12:54 WIB
Keadaan Giant Ekspress Mampang Prapatan saat memberikan diskon besar-besaran karena gerai akan tutup, Minggu (23/6/2019) (Sumber: FIKA NURUL ULYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM yang menjadi pemasok Giant.

Seperti diketahui, manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) selaku pengelola Giant, akan menutup seluruh gerai Giant pada Juli 2021. Bukan hanya karyawan Giant saja, UMKM pemasok produk ke Giant terkena dampaknya.

"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang kena PHK akibat tutupnya Giant," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/06/2021).

Baca Juga: Menyoal Penutupan dan Nasib Pekerja Giant, Kemnaker Akan Undang Manajemen Giant untuk Kedua Kalinya

Said juga meminta pemerintah untuk merekomendasikan manajemen HERO, agar menyalurkan sekitar 3.000 karyawan Giant yang kena PHK, ke unit bisnis lainnya seperti IKEA, Hero Supermarket, dan Guardian.

Sebelumnya, Presiden Direktur HERO, Patrik Lindvall mengatakan, pihaknya akan memastikan penyelesaian masalah dengan karyawan dan mitra bisnis yang terdampak akan berjalan baik dan adil.

"Kami akan memastikan bahwa proses komunikasi dengan seluruh karyawan kami yang terdampak oleh perubahan ini akan berlangsung dengan penuh empati dan rasa hormat. Kami juga akan memastikan proses yang adil bagi seluruh mitra bisnis kami," jelas Patrik dalam siaran pers, Selasa (25/05/2021).

"Keputusan besar seperti ini tidaklah mudah, tetapi kami percaya keputusan ini perlu diambil untuk kepentingan jangka panjang PT Hero Supermarket Tbk dan para karyawan kami yang berada di bawah naungan perusahaan," imbuhnya.

Baca Juga: ASPEK Minta Manajemen HERO Apresiasi Karyawan Giant Sesuai Perjanjian Kerja Bersama

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan kembali memanggil manajemen HERO, untuk berdialog dengan perwakilan pekerjanya.

"Kita tetap akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak, sehingga kita dapat memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan ritel Giant ini, termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya ke depannya," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/05/2021).

Ida berharap, manajemen dapat mencegah terjadinya PHK. Namun jika terpaksa dilakukan, hak-hak pekerja harus dipenuhi secara adil.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU