> >

Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas

Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 20:27 WIB
Aktivitas nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nelayan cantrang di pantura Jateng sepakat beralih alat tangkap menjadi jaring tarik berkantong. Alat tangkap itu diklaim lebih ramah lingkungan dan berbeda dengan cantrang. (Sumber: Kompas.id/ Kristi Dwi Utami)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang larangan penggunaan cantrang dan sejenisnya. Namun, masa transisi untuk penggantian cantrang masih belum dipastikan.

Hal itu dikemukakan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Abdi Suhufan. Menurutnya, aturan itu belum tegas dalam mengatur peralihan cantrang dan sejenisnya ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Pelarangan cantrang seharusnya diikuti kejelasan target dan batas waktu penggantian cantrang.

Ia pun menyoroti diberikannya izin pemanfaatan jaring tarik berkantong di Laut Natuna yang dinilai tidak akan efektif.

Selama ini, pemanfaatan cantrang pada perairan Laut Natuna di atas 30 mil terbukti tidak efektif karena menimbulkan konflik dengan kapal-kapal nelayan lokal.

Penentuan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan sejak dulu selalu menuai pro dan kontra masyarakat. Oleh karena itu, proses transisi cantrang diperlukan untuk memberikan kepastian usaha bagi pemilik cantrang.

”Proses transisi harus jelas batasnya. Sejak dulu, ketidakpastian masa transisi cantrang telah menuai polemik berkepanjangan,” kata Abdi, dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Penggunaan Cantrang di Kalangan Nelayan Resmi Dilarang, Diganti Jaring Tarik Berkantong

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tegal Riswanto mengatakan, pihaknya belum mencoba menggunakan alat tangkap pengganti, seperti yang diatur dalam Permen KP No 18/2021. Pihaknya masih menunggu terbitnya ketentuan PNBP untuk alat pengganti cantrang.

Selama ini, nelayan cantrang dengan ukuran kapal di atas 30 GT mengandalkan surat keterangan melaut (SKM) untuk bisa beroperasi. Masa berlaku SKM akan habis pada Mei dan Juni 2021.

Diketahui, larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.

Disebutkan,pada Pasal 7 Ayat (3), alat penangkapan ikan yang dikategorikan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan untuk kategori jaring tarik meliputi dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar.

Selain itu, ada enam jenis jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan. Di samping itu, perangkap ikan peloncat dan muro ami.

Baca Juga: Tunggu Aturan Baru, Nelayan Cantrang Menganggur

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU