> >

Pemerintah Perpanjang Insentif Pembelian Rumah, Ketahui Aturan Beli Rumah Tanpa PPN

Kebijakan | 9 Agustus 2021, 09:22 WIB
Adhi Commuter Properti tawarkan perumahan Adhi City Sentul sengan harga mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1,9 miliar. (Sumber: (Adhi Commuter Properti) )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang semula berakhir pada Agustus diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan  aturan perpanjangan bebas PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Minggu (8/8/2021).

Keterangan tersebut sejalan dengan yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021) lalu.

"Aturan yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," katanya.

Adapun, besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli. Untuk rumah harga maksimal Rp 2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar akan dikenai pajak pembelian rumah nol persen atau digratiskan.

Sementara, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50 persen untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Rumah Harga Rp 2-5 Miliar, Cek Insentifnya!

Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU