> >

UNESCO Minta Hentikan Sementara Pembangaunan TN Komodo, Ada Sejumlah Syarat yang Belum Dipenuhi

Ekonomi dan bisnis | 10 Agustus 2021, 13:20 WIB
Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan proyek pariwisata Indonesia yang dijuluki Jurassic Park di media sosial akan terus berlanjut, kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, meski UNESCO memperingatkan rencana tersebut bisa berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti dilansir Straits Times, Kamis, (05/08/2021). (Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggaran Timur diharapkan untuk dihentikan sementara. Pasalnya, Indonesia harus mempertimbangkan peringatan dari Unesco sehingga dapat secara serius menerapkan pembangunan berkelanjutan. Melihat, Taman Nasional Komodo telah menjadi warisan alam dunia.

Peringatan tersebut dilontarkan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.

Anggota Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Soehartini Sekartjakrarini berpendapat, oleh karena Indonesia yang memohon agar Taman Nasional (TN) Komodo bisa menjadi World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve, Indonesia harus mengikuti segala persyaratan yang diminta.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sampai tuntas, seperti penilaian dampak dan rencana pengelolaan.

”Ketika ditetapkan menjadi warisan dunia berarti ada tanggung jawab besar. Penetapan warisan dunia jangan semata-mata lebih dipakai sebagai ajang promosi. Komite Warisan Dunia UNESCO pasti akan selalu mengevaluasi,” ujar Soehartini, Senin (9/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.

Soehartini mengemukakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana di kawasan hutan ataupun taman nasional idealnya diawali dengan pemetaan ruangan, melihat tipe dan lanskap, serta tidak boleh memotong jalur satwa di dalamnya. Dari situlah baru diputuskan pembangunan sarana dan prasarana yang tepat.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Sabana Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK

”Kalaupun suatu kawasan hutan atau taman nasional dapat dipakai untuk pariwisata, pariwisata harus dilihat sebagai alat untuk melestarikan kawasan itu. Pariwisata tidak menjadi tujuan utama penggunaan kawasan hutan atau taman nasional,” kata Soehartini.

Sejalan dengan hal itu, Ketua East Java Ecotourism Forum Agus Wiyono berpendapat, pilar pariwisata berkelanjutan adalah pelestarian lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Dalam skala kawasan hutan ataupun taman nasional, pengembangan sarana dan prasarana harus memiliki rencana induk yang pembahasannya dari awal melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan.

”Tokoh-tokoh kunci masyarakat/adat harus dilibatkan mulai dari pembuatan desain tapak. Dari pembahasan yang melibatkan mereka, kesepakatan pembagian zona, seperti zona usaha, zona publik, dan zona konservasi, seharusnya sudah ada. Hal yang perlu didesain lainnya dalam pariwisata berkelanjutan adalah manfaat sosial bagi masyarakat sekitar kawasan,” tuturnya

Didirikan pada tahun 1981, TN Komodo berlokasi di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, pada 1991, UNESCO menetapkan TN Komodo sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve. 

TN Komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Komodo, Rinca, dan Padar. Total luas TN Komodo diperkirakan 2.321 kilometer persegi.

Baca Juga: UNESCO Beri Peringatan atas Pembangunan Pariwisata TN Komodo, Indonesia Langsung Jawab

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU