Realisasi Anggaran untuk UMKM Proyek Pemerintah Belum Maksimal
Ukm | 12 Agustus 2021, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengalokasikan porsi belanja negara untuk mikro usaha kecil dan menengah (UMKM). Sayangnya, implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini belum optimal.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) per 26 Juli 2021 lalu, realisasinya baru 11,92 persen. Hal ini diungkapkan oleh Sekretarin Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Santoso.
"Dari jumlah yang dialokasikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda tersebut telah terealisasi sebesar Rp 138,47 triliun atau 11,92 persen dari total belanja barang dan jasa pemerintah," katanya, Selasa (10/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk UMKM baru sebesar Rp 307,78 triliun atau 27,54 persen dari total pagu pengadaan barang dan jasa 2021 yang totalnya sebesar Rp 1.117,40 triliun.
Adapun, alokasi anggaran tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui Perpres ini UMKM mendapatkan porsi 40 persen dari total nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Dipercepat Hingga Akhir Agustus 2021, Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Tahap Kedua
Menurut Santoso, UMKM yang jadi penyedia barang dan jasa pemerintah ada 172.744 unit usaha. Paling banyak dari sektor makanan dan minuman serta penyedia alat tulis kantor atau ATK.
Guna mendorong realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari UMKM dan koperasi, Santoso menyebut perlu adanya identifikasi kebutuhan dari setiap K/L dan Pemda. Selain itu pemerintah juga terus mendorong K/L dan pemda untuk menggunakan 40 persen belanja bagi produk/jasa UMKM dan koperasi.
Di samping itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini juga menemui kendala yakni, kurangnya pengetahuan UMKM tentang kebijakan, prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga perlu sosialisasi dan literasi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id