> >

Pemerintah Naikkan Target PPN Tahun 2022 Hingga 10 Persen

Kebijakan | 23 Agustus 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi Pajak (Sumber: Pixabaya)

Diketahui, salah satu agenda reformasi PPN adalah kenaikan tarif dari semula 10 persen menjadi 12 persen. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Saat ini, aturan baru tersebut masih dalam pembahasan DPR.  

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok di RAPBN 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

Tag

TERBARU