> >

BI Pastikan Uang Pecahan Rp75.000 Sah untuk Pembayaran, Jangan Ditolak

Ekonomi dan bisnis | 31 Agustus 2021, 21:31 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 yang dikeluarkan Bank Indonesia. (Sumber: KOMPAS.com/ MELA ARNANI)

SOLO, KOMPAS.TV - Uang pecahan Rp75.000 rupanya sering kali ditolak untuk transaksi pembayaran. Hal itu pun diakui Bank Indonesia.

Pihak Bank Indonesia sendiri menegaskan bahwa uang spesial kemerdekaan pecahan Rp75.000 itu sah untuk alat transaksi pembayaran.

Banyak Penolakan di Daerah

Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan, kasus pedagang menolak menerima pembayaran uang senilai Rp75.000 tidak hanya terjadi di Solo.

Menurut dia, kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Dibuat Hanya Sekali

Nugroho menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 memang berbeda dengan pecahan lain karena dibuat hanya sekali untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia 75 tahun.

"Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi, uang pecahan Rp 75.000 beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun, sehingga memang diterbitkan sekali," kata Nugroho di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).

"Sementara yang lain diterbitkan secara berkesinambungan supaya uang lusuhnya dapat diganti," sambungnya.

Alat Pembayaran Sah

Nugroho menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp75.000 setelah adanya beberapa kasus penolakan.

"Setelah beberapa kasus itu (penolakan) kemudian disosialisasikan oleh kantor pusat (Jakarta) maupun seluruh kantor perwakilan bahwasanya uang peringatan kemerdekaan Rp75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah," ucapnya.

Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU