Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun
Kebijakan | 23 September 2021, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional tengah menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan yang resmi akan berlaku tahun depan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Karena UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya telah ditetapkan, penetapan upah minimum tahun 2022 pun akan resmi mengikuti formula pengupahan yang baru,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji, Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, dalam pemberitaan (Kompas, 3/3/2021), sistem baru penentuan upah minimum ini sempat dikritik keras oleh kalangan pekerja karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan menahan kenaikan upah minimum tahunan pekerja
Saat ini, Dewan Pengupahan di daerah-daerah mulai membuat simulasi besaran upah minimum 2022 berdasarkan PP 36/2021, sambil menunggu rilis indikator ekonomi makro terbaru dari Badan Pusat Statistik sebagai variabel penentu besaran upah minimum.
Beberapa data terbaru yang diperlukan adalah angka inflasi September 2021 dan tingkat pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021.
Adapun variabel lainnya yaitu, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga, akan diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022
Usulan dari Depenas rencananya akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Oktober 2021.
“Kita sama-sama tahu sekarang (formula) penghitungan upah minimum sudah sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Beberapa wilayah mulai membuat ancang-ancang, bisa ada yang naik, bisa juga ada yang turun,” kata Adi, perwakilan unsur pengusaha di Depenas.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id