> >

Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Kali ini Jadi Bos Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bumn | 11 Oktober 2021, 06:17 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali ditunjuk urusi kereta cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Luhut ditugasi jabatan ini pada 2018 silam. Disahkan melalui Keppres No. 24 Tahun 2018 Luhut memimpin pemantauan penggunaan produksi dalam negeri dari perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah.

Tim yang diemban Luhut juga memiliki tugas untuk menyosialisasikan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pemantauan tingkat komponen dalam negeri dari produksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

4. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)

Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut pada awal pandemi Covid-19 sebagai KPC-PEN.

Luhut bertugas dalam tiap kebijakan penanganan terkait Covid-19 dan menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan agar laju penularan covid tak meningkat.

Baca Juga: Menteri Segala Urusan, Lebih dari Lima Jabatan Pernah Diemban Luhut, Ini Daftarnya

5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Ditetapkan oleh Keppres No. 60 Tahun 2021 Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut menjabat posisi ini.

Di sini Luhut bertugas dalam tim yang memberikan arahn dalam pencapaian, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi untuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

6. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Luhut bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi terkait produk buatan dalam negeri dalam jabatannya ini.

Jabatan ini diemban Luhut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 8 September 2021 lalu.

7. Menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menunjuk Lihut sebagai ketuanya.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat dua tugas utama yang dilakukan komite ini.

Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU