> >

Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan

Kebijakan | 21 Oktober 2021, 09:23 WIB
Salah satu titik lokasi tambang minyak rakyat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (17/3/2019). (Sumber: Kompas.id/Irma Tambunan)

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pemerintah akan merevisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusaha Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Langkah ini diambil setelah ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang mulai terjadi sepuluh hari lalu.

Salah satu aturannya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi unit desa (KUD) bisa mendapat izin pengelolaan tambang minyak dengan pengawasan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji di Palembang mengatakan, setelah regulasi diterbitkan, aparat harus lebih tegas bila ada tambang minyak di luar pengelolaan BUMD atau KUD.

“Revisi ditargetkan tuntas seminggu ke depan,” ujarnya saat tengah menghadiri acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10/2021).

Pada pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah rekomendasi yang akan dipertimbangkan dalam revisi peraturan menteri, di antaranya aktivitas tambang rakyat harus di bawah pengelolaan BUMD atau KUD.

Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan

Hanya sumur tua atau dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi yang boleh dikelola. Akan tetapi dalam revisi itu akan ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja.

Nantinya, peran kontraktor kontrak kerja sama (K3S) juga sangat strategis untuk menginventarisasi sumur tua. Di dalamnya termasuk wewenang memberikan edukasi terkait keselamatan menambang.

Selain itu, di dalam revisi permen akan diatur alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD serta ditentukan pula harga eceran ongkos angkat angkut.

Sanksi

Perlindungan lingkungan juga akan menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU