Ribuan Anggota Koperasi di Yogyakarta Tuntut Pengembalian Uang Rp800 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 21 Oktober 2021, 11:28 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pengembalian uang simpanan mereka dengan nilai akumulasi mencapai Rp800 miliar, karena merasa tertipu.
"Di DIY ada sekitar 10.000 anggota yang nilai (akumulasi) simpanannya sekitar Rp700 sampai Rp800 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu uang itu aman atau tidak," kata Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB Yogyakarta Aritonang seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).
Aritonang bercerita, KSP-SB sudah gagal bayar sejak April 2020. Akibatnya, seluruh simpanan berjangka anggota yang sudah jatuh tempo per 20 April 2020 tidak bisa dibayarkan. Pengurus pun memperpanjangnya dengan alasan pandemi.
Namun keputusan itu diambil secara sepihak oleh pengurus koperasi.
Baca Juga: Asyik, DP 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor dan Properti Diperpanjang!
"Hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan anggota atau mengadakan rapat anggota," ujar Aritonang.
Para anggota akhirnya menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2020. Gugatan itu berakhir lewat skema perdamaian yang disahkan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Dalam skema perdamaian atau homologasi tersebut, menjalin hakim memutuskan KSP-SB harus mengembalikan uang anggota atau kreditor dengan cara mencicil setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun.
Pembayaran pertama dijadwalkan dimulai pada Juli 2021 dengan pembayaran 4 persen dari total akumulasi dana anggota.
"Namun kenyataannya tetap tidak dibayarkan sampai sekarang," ucap Aritonang.
Baca Juga: Heboh UMKM Frozen Food Terancam Didenda, Pedagang Tak Punya Izin Edar Akan Dibina
Untuk mendapatkan uang kembali, perwakilan anggota telah mendatangi Kantor Cabang KSP-SB di Yogyakarta serta Kantor KSP-SB Pusat di Bogor pada 21 Juli 2020, namun tidak mendapatkan hasil. Nasabah juga telah melapor ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Lantaran tetap tidak mendapat respons, nasabah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar mendapatkan solusi dan meminta Menteri Koperasi dan UKM agar mengaudit KSP-SB. Hal itu sesuai dengan Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.
Salah satu nasabah asal Yogyakarta, Yekti Hasanah (62) mengaku masih memiliki uang simpanan di KSP-SB terakhir senilai Rp1,3 miliar. Tapi ia terkejut saat mengecek rekening tabungan miliknya, nilainya tercatat tinggal Rp20.000.
"Masak uang saya didebet sembarangan. Uang saya tinggal Rp20.000 dari semula Rp1,3 miliar. Saya merasa belum terima apa-apa kok didebet seenaknya saja," ujar Yekti.
Baca Juga: Enggak Mau Ganti Kartu ATM Bisa Jadi Korban Skimming, Uang di Rekening Terkuras Habis!
Kemudian, Yekti melaporkan kerugian yang dialaminya pada Desember 2020 ke Polda DIY. Namun justru ia malah digugat balik oleh koperasi. Pada 27 Oktober mendatang ia akan menjalani sidang mediasi kedua.
"Saya dulu ditawari (bergabung) oleh marketingnya yang juga murid ngaji saya," ujarnya.
Sedangkan nasabah lainnya, Sardiman (53) menuturkan terakhir masih memiliki simpanan dana di KSP-SB senilai Rp2,4 miliar. Tapi kini, uang yang rencananya akan ia gunakan untuk membangun rumah indekos itu tidak bisa diambil.
"Menjelang masa pensiun saya harapannya punya investasi mau bangun rumah indekos, tapi berhubung uangnya masuk ke sini saya tidak bisa apa-apa," tutur Sardiman.
Baca Juga: Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air
Sebelumnya, saat Paripurna Rapat Anggota Tahunan KSP-SB di Bogor, Jawa Barat, Juni 2021, Ketua KSP SB Vini Noviani pihaknya mengklaim tetap melakukan pelayanan yang optimal bagi anggota koperasi. Meski sedang dilanda pandemi.
"Rasio keuangan memang mengalami penurunan dengan NPL mencapai 3,12 persen. Namun yang menggembirakan masyarakat masih tetap percaya bahwa kami akan bangkit, sepanjang 2020 anggota malah meningkat 4,14 persen, dari 173.875 tahun 2019 menjadi 181.072 tahun 2020," kata Vini.
Kompas TV sudah menghubungi MenkopUKM Teten Masduki untuk meminta tanggapan terkait kasus ini, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons dari yang bersangkutan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara