> >

DPR Desak Kemendag Segera Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng

Kebijakan | 1 November 2021, 06:40 WIB
Lonjakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi penyebab baiknya harga minyak goreng saat ini. DPR meminta Kementerian Perdagangan segera mengintervensi harga agar masyarakat kecil tidak kesulitan akibat melambugnnya harga minyak goreng (1/11/2021). (Sumber: KONTAN.CO.ID)

SURABAYA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat merespons kenaikan harga minyak goreng. Menurutnya, tingginya harga minyak goreng telah menyulitkan pedagang kecil.

"Banyak pelaku usaha makanan skala UMKM yang kesulitan dengan naiknya harga minyak goreng. Saya dapat banyak pesan masuk, seperti pedagang gorengan dan PKL di Pasuruan-Probolinggo yang terhimpit kenaikan harga minyak goreng," kata Mufti seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

"Mau menaikkan harga jual tidak mungkin karena daya beli masyarakat belum pulih," ujarnya.

Mufti menjelaskan, kenaikan minyak goreng bisa berdampak pada ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan berdampak pada kesehatan mereka. Sebab, warga bisa saja memakai minyak goreng berulang-ulang lantaran untuk membeli yang baru harganya sudah melonjak.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Naik Sejak April, Kini Tembus Rp20.000/Kg

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata minyak goreng curah pada Oktober 2021 adalah Rp14.489 per liter, atau naik hingga 20 persen dibanding harga Januari 2021.

Atau naik 5,07 persen dibanding September 2021, yang berada di kisaran Rp12.000. Di sejumlah pasar di wilayah Jabodetabek, harga minyak goreng ada yang mencapai Rp20.000 per liter.

“Bahkan di beberapa wilayah di Jatim kalau dicek di pusat harga pangan itu bisa Rp17.000 per liter," ujar Mufti.

Masih berdasarkan data SP2KP Kemendag, harga rata-rata kemasan sederhana pada Oktober 2021 adalah Rp14.843 per liter, naik 15 persen dibanding Januari 2021 dan naik 4,9 persen dibanding September 2021.

Baca Juga: Pembeli Hingga Penjual Keluhkan Naiknya Harga Minyak Goreng Sejak Sepekan Terakhir

Menurut Mufti, kenaikan harga minyak goreng ini adalah konsekuensi dari lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sehingga, meski pasokan di pasar memadai, harga tetap naik lantaran harga bahan bakunya juga melonjak.

Namun, Mufti meminta pemerintah tidak begitu saja menyerahkan harga kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.

“Harga minyak goreng memang terkait erat CPO sebagai bahan baku utamanya. Di sisi lain, banyak produsen yang tidak terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sehingga sangat memengaruhi penentuan harga migor. Tetapi tetap pemerintah, dalam hal ini Kemendag, harus hadir memberi solusi,” tuturnya.

Mufti memberikan solusi jangka pendek dan jangka menengah-panjang untuk mengantisipasi agar tak ada lagi lonjakan harga minyak goreng yang menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Jual Minyak Goreng Murah, Pelaku Ibu Rumah Tangga

Dalam jangka pendek, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag harus segera melakukan intervensi untuk harga minyak goreng.

“Kemendag bisa melakukan operasi pasar dengan sistem penyasaran, target sistem yang tepat. Operasi pasar sebatas membantu, karena untuk stabilisasi harga tidak akan bisa mengingat kemampuan operasi pasar pemerintah juga terbatas. Sehingga targeting system-nya harus bagus,” ujarnya.

Operasi pasar bisa dilakukan dengan melibatkan produsen terutama yang sudah terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.

Adapun jangka menengah-panjang, Kemendag harus memiliki skema antisipasi yang lebih baik dengan mengamati tren perdagangan CPO dunia. Misalnya, saat ini banyak pakar menyebut harga CPO bakal terus melambung hingga Juni 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Naik, Ukuran Rambak Mengecil

“Maka perlu antisipasi. Gawat kalau harga terus melonjak sampai tahun depan. Pedagang makanan bisa gulung tikar, di sisi lain rakyat kecil kesusahan mengolah bahan pangan dengan murah. Harus diantisipasi, harus cari solusi, kasihan masyarakat kecil,” ucapnya.

Mufti juga mendesak Kemendag tegas serta efektif dalam mengeksekusi kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang bakal diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, beberapa kali aturan wajib kemasan ini molor pelaksanaannya.

“Minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan. Sehingga, sebenarnya harganya lebih bisa dikendalikan. Tetapi pemerintah juga harus mengawasi produsen karena bisa saja produksi waktu sebelumnya ketika harga CPO rendah, kemudian disimpan, dan dilepas ke pasar dengan harga yang sudah dikerek ketika harga CPO tinggi,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU