> >

Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen

Kebijakan | 21 November 2021, 16:09 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935. (Sumber: Pemprov Jateng)

SEMARANG, JAWA TENGAH - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Kepo Soal Besaran UMP DKI 2022? Ini Jawaban Wagub Riza Patria

Adapun besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU