> >

Tok! UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp31 Ribu, Jadi Rp1,84 Juta

Kebijakan | 21 November 2021, 18:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetapkan UMP Jawa Barat naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya.  (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Adapun upah tersebut naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya. 

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. 

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. 

Setiawan menekankan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (21/11/2021). 

Di mana, lanjut dia hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen

Menurut pemaparannya, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan, rapat ditunda satu hari.

Pada 16 November, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan itu dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar.

Dari rapat pleno itu keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Tempatmu Naik?

"Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31," ujarnya. 

Sementara terkait formulasi perhitungan UMP, Setiawan menyebut menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.  

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang–undang. 

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang–undang),” tegasnya.

Dia juga menyebut, UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan, paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Laman Situs Pemprov Jawa Barat


TERBARU