> >

Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik

Kebijakan | 22 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2022. Jumlah kenaikannya memang sangat kecil sehingga membuat para butuh protes. Bahkan ada wilayah yang tidak menaikkan UMP nya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah  pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen.

Bahkan ada sejumlah Pemprov yang tidak menaikkan UMP mereka. Di pulau Jawa, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935, sedangkan Jawa Tengah adalah wilayah dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp1.813.011

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar UMP 2022:

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

1. Sumatera Utara Rp2.522.609, naik Rp23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.499.423.

2. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp2.552.014.

3. Sumatera Barat Rp2.512.539

4. Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp3.144.446

5. Riau Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dari UMP 2021 yang sebesar Rp2.888.563.

6. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884, naik Rp34.859 dari UMP 2021.

7. DKI Jakarta Rp4.453.935, naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya. 

8. Jawa Tengah Rp1.813.011

9. Banten Rp2.501.203

10. DI Yogyakarta Rp1.840.951

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022 Sebesar Rp1.812 Juta

11. Bali Rp2.516.971 naik 0,98 persen atau sebesar Rp22.971, dari jumlah sebelumnya Rp2.494.000

12. Kalimantan Tengah Rp2.922.516.

13. Kalimantan Selatan Rp2.906.473 atau naik 1,01 persen atau Rp29.000 dari UMP 2021 sekitar Rp2.877.177

14. Kalimantan Timur Rp3.014.497 naik 1,1 persen dari sebelumnya Rp2.981.378,72.

15. Sulawesi Utara Rp3.310.723.

16. Sulawesi Barat Rp2.678.863.

17. Sulawesi Selatan Rp3.165.876.

18. Papua Rp3.561.932, jumlah itu naik 1,29 persen atau Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya

19. Jawa Barat Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen dari tahun lalu

20. Jawa Timur Rp1.891.567 naik 1,22 persen atau Rp22.790

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Mentok Rp4.453 Juta, Anies Janji Program Hidup Mudah bagi Buruh

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU