> >

Ajukan Sejumlah Syarat, Serikat Pekerja Bali Terima Kenaikan UMP Sebesar Rp 22.971

Kebijakan | 22 November 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Kalangan serikat pekerja di Provinsi Bali menerima kenaikan UMP dengan catatan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: Kompas.com)

Dalam Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Dibandingkan UMP sebelumnya, ada kenaikan Rp 22.971 sehingga UMP Bali tahun (2022) ini menjadi sebesar Rp 2.516.971,” kata Arda, Minggu (21/11/2021).

Selain itu, Arda menegaskan, Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menentukan nilai upah minimum kabupaten atau kota di Bali. Nilai UMP Bali 2022 akan mulai diberlakukan pada Januari 2022.

Untuk itu, pemerintah mengimbau perusahaan agar menerapkan upah minimum tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU