> >

Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022, Mal Buka sampai Jam 22.00 Waktu Setempat

Kebijakan | 24 November 2021, 09:43 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok. Pemerintah melarang pengelola mal mengadakan pawai, arak-arakan, atau acara menyambut tahun baru untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Kemudian, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pada akhirnya, pemerintah mengimbau masyarakat sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujar Tito.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU